mengapa negara yang dicita-citakan itu sekarang kehilangan peranannya, mengambil sikap masabodoh, bahkan ikut menjerumuskan warganegara ke dalam aneka kesulitan?
Sejak tahun 1980-an, kehadiran negara dianggap bermasalah (I. Wibowo / www.prakarsa-rakyat.org). Pendapat seperti ini umumnya ditiupkan para ekonom neoliberal. Kata mereka, banyak masalah berakar pada adanya negara. Milton Friedman, dalam tulisannya yang dibaca oleh setiap ekonom, mengatakan: “Ganti negara dengan pasar, dan semua orang akan bahagia.”
Pandangan emoh-negara tersebut dimulai pada awal tahun 1980-an – di Inggris di bawah Perdana Menteri Margaret Thatcher, dan di Amerika Serikat di bawah Presiden Ronald Reagan. Di dua negara tersebut, negara seakan-akan dilucuti dari banyak kegiatan dan wewenang akibat privatisasi perusahaan milik negara, diiringi pembubaran sistem welfare state sehingga rakyat harus berjuang untuk mengatasi semua kebutuhannya. Tak boleh dilupakan pula penurunan pajak pendapatan untuk orang kaya.
Sukses di dua negara tersebut menarik banyak negara lain untuk mengikuti jejaknya. New Zealand dengan cepat menempuh jalan ini. Di Dunia Ketiga, Amerika Latin, khususnya, juga muncul kebijakan serupa. Di Indonesia liberalisasi ini datang pada akhir tahun 1980-an, walaupun tidak cukup radikal. Kalau semula negara dipenuhi dengan rambu-rambu dan pagar, kini negara menjadi rata.
Setelah tanah diratakan, masuklah Multinational Corporation (MNC) yang mengalami pertumbuhan cepat pada tahun 1990-an. Perusahaan multinasional bermarkas di negara-negara maju, Eropa, Jepang, Kanada, Amerika Serikat. Ada beberapa yang berasal dari negara-negara berkembang, tetapi belum banyak.
MNC umumnya bergerak di bidang manufaktur, industri berat (minyak dan tambang), dan jasa keuangan (bank). Modal diperoleh dari pasar saham negara asal dan pasar saham di seluruh dunia. Jumlah MNC saat ini tidak kurang dari 63.000 (Gabel dan Bruner, 2004). MNC menggunakan berbagai strategi untuk masuk ke negara-negara yang kaya akan sumberdaya alam.
Sementara itu, muncul organisasi internasional yang membantu supaya seluruh dunia tetap terbuka, yaitu IMF, World Bank, dan WTO. Dalam perkembangannya, organisasi-organisasi tersebut praktis telah menjadi alat bagi negara-negara maju untuk menjaga “proyek globalisasi” tidak mengalami hambatan. Semua negara di dunia harus menjalankan pasar bebas, deregulasi, dan privatisasi.
Akibatnya, negara menjadi benar-benar tidak berkutik. Juga seandainya negara ingin berbuat sesuatu. Negara harus memilih: membiarkan semua itu berjalan seperti apa adanya, atau kehilangan sumber pemasukan dari perusahaan-perusahaan itu. Tentu negara memilih yang pertama, juga negara-negara yang demokratis. Sekali lagi, persoalannya adalah survival.
Dalam keadaan kas yang semakin kosong, di samping penerimaan pajak yang rendah, negara berkembang yang juga harus membayar utang luar negeri yang besar yang memakan porsi besar dari anggaran keuangan tahunan mereka. Dengan kalimat lain, negara berkembang terpaksa memberi kesempatan kepada MNC karena merekalah yng dapat mendatangkan dana bagi kasnya.
Bukannya melindungi, negara malah “menjual”-nya kepada MNC. David Korten dalam bukunya When Corporations Rule the World (2001) dengan jelas dan gamblang melukiskan sepak terjang MNC di tingkat dunia sedemikian rupa, sehingga banyak negara, terutama negara Dunia Ketiga, kewalahan menyusun kebijakan yang menguntungkan rakyatnya.
Beberapa MNC besar sebenarnya telah membangun sebuah jaringan monopoli yang dengan mudah mengatur harga dan mengusai pasar global. Perusahaan tingkat nasional dengan skala yang lebih kecil tidak mungkin bersaing dengan mereka. Yang terjadi kemudian, perusahaan nasional malah bersaing satu sama lain untuk memperoleh order dari MNC, sebagai bagian dari strategi outsourcing. Inilah persaingan yang menggorok leher, yang menggiring pada jurang kehancuran para buruh dan lingkungan hidup (istilahnya: race to the bottom alias “berpacu ke bawah”).
Itu sebabnya buruh di Indonesia semakin menderita. Negara mengubah peraturan perburuhan sedemikian rupa sehingga menguntungkan pengusaha global dengan merugikan para buruh. Negara dan bisnis menciptakan sistem perburuhan baru yang diberi nama indah Labour Flexibility Market (LFM).
Hal yang terjadi sebelumnya dianggap sistem yang rigid karena perusahaan harus mengangkat tenaga tetap, harus menyediakan berbagai fasilitas, dan tentu saja menyediakan pensiun (Munck, 2002:72).
Sistem LFM pada dasarnya meliputi
1. External numerical flexibility. jumlah pekerja disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
2. Externalisation. Sebagian dari pekerjaan perusahaan diserahkan kepada sub-kontrak.
3. Internal numerical flexibility. Jam kerja dan kerja itu sendiri disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
4. Fuctional flexibility. Jenis pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
5. Wages flexibility. Upah kerja disesuaikan dengan produktivitas dan situasi pasar.
Beberapa jenis fleksibilitas ini pada dasarnya melepaskan pengusaha dari tanggungjawabnya untuk memberikan job security kepada buruh. Dengan sistem kontrak yang diterapkan, buruh masuk dalam situasi tidak menentu. Negara merasa bahwa inilah bentuk konsesi yang dapat diberikan kepada MNC. Oleh karena itu negara tidak ragu-ragu untuk menyesuaikan undang-undang perburuhan dengan tuntutan LFM.
“berpacu ke bawah”
Negara pada awalnya didirikan sebagai organisasi untuk melindungi warganegara. Namun akhirnya negara tidak mampu mencapai tujuan itu semata-mata karena negara harus tunduk kepada kekuatan globalisasi. Supaya sebuah negara diakui dalam dunia global, negara harus menciutkan dan mengecilkan diri.
Karena itu negara kehilangan kemampuan melindungi warganegaranya, malah menjadi makelar global kepada MNC. Semboyan mereka: “Find your niche in the global market place”.
Akibat langsung dari perselingkuhan negara dan MNC adalah diterapkannya kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang bercirikan “berpacu ke bawah”. Tidak ada buruh di negara Dunia Ketiga yang tidak tercengkram oleh sistem tersebut.
Dengan demikian hilanglah peran negara sebagai organisasi yang didirikan untuk melindungi warga-negara. Peranannya semakin kecil untuk sebagian besar warganegara, tetapi semakin besar untuk para pengusaha yang merupakan sebagian kecil dari warganegara.
Dengan kalimat lain, negara dan penguasa telah merapatkan diri dengan mengorbankan buruh maupun warganegara lain. Perkembangan ini tentu saja merupakan kemunduran besar dari yang telah terjadi di tahun 1945-1980, ketika buruh tidak diperlakukan sebagai “faktor produksi”, melainkan sebagai “subjek” dalam proses produksi.
salam…
Komentar oleh dolphinpaink — Desember 12, 2007 @ 5:54 am |